Anggota dewan Jambi dihukum enam tahun penjara atas kasus korupsi
Pengadilan Tipikor Jambi telah menghukum Supriyono, anggota Dewan Legislatif Jambi dari Partai Amanat Nasional (PAN), enam tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyusunan anggaran daerah Jambi tahun 2018.
Dalam sidang pada hari Senin 2 Juli 2018, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta atau menghadapi tambahan tiga bulan penjara. Para hakim juga memutuskan bahwa Supriyono akan dilarang mencalonkan diri untuk jabatan publik selama lima tahun setelah ia menyelesaikan semua hukumannya.
Hakim ketua Badrun Zaini mengatakan Supriyono terbukti bersalah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi 2001 dan pasal 55 dan 64 KUHP.
"Majelis hakim dengan ini memberikan satu minggu kepada terdakwa dan tim pengacaranya untuk membuat keputusan apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding," katanya.
Pengacara Supriyono, Edi Syam, mengatakan dia dan kliennya menghormati keputusan pengadilan. Edi, bagaimanapun, mengatakan baik timnya maupun kliennya telah memutuskan apakah mereka akan mengajukan banding.
"Kami masih memeriksa situasinya," katanya, pada hari Selasa 03 Juli 2018.
Kasus ini muncul menyusul sengatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Makan Ndut, Jambi, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, pada akhir Oktober dan awal November tahun lalu.
Dalam operasi itu, KPK menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total Rp6 miliar dalam suap terkait kasus tersebut.

Post a Comment for "Anggota dewan Jambi dihukum enam tahun penjara atas kasus korupsi"
Post a Comment